Balikpapan — Vape Etomidate Balikpapan berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dengan menangkap dua tersangka, termasuk oknum petugas AVSEC Bandara Supadio Pontianak.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dengan modus cartridge vape di Kota Balikpapan.
Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang menyasar generasi muda melalui berbagai modus baru.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Endar dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (26/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan penyidik menangkap tersangka berinisial FP (38) pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel berisi 115 cartridge vape mengandung Etomidate dengan total berat netto sekitar 230 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel berisi 115 cartridge vape mengandung Etomidate dengan total berat netto sekitar 230 gram,” kata Romylus.
Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku diperintahkan seseorang berinisial E di Samarinda untuk mengambil barang dari Pontianak dan membawanya ke Balikpapan untuk diedarkan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir atau pengantar cartridge vape Etomidate,” ujar Romylus.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga ke Kalimantan Barat. Polisi menangkap tersangka MH (28) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. MH diketahui merupakan petugas AVSEC Bandara Supadio Pontianak.
Menurut Romylus, MH membantu proses pengiriman cartridge vape Etomidate atas perintah seseorang berinisial O yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka MH menerima imbalan sebesar Rp24,1 juta yang ditransfer melalui rekening bank sebagai kompensasi membantu pengiriman barang tersebut,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 115 cartridge vape Etomidate dengan berbagai varian rasa seperti cola, mangga, semangka, dan anggur. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif. Polda Kaltim memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp414 juta dan menyebut pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1.150 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika dan permufakatan jahat.















