Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanEkonomiIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintah Kota BalikpapanPemerintahanPemkot BalikpapanTerkiniWali Kota Balikpapan

Aturan Jualan Hewan Kurban Balikpapan 2026

140
×

Aturan Jualan Hewan Kurban Balikpapan 2026

Sebarkan artikel ini
Pedagang merawat sapi kurban di lokasi penjualan resmi Balikpapan jelang Idul Adha 2026

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang penjualan hewan kurban di sejumlah jalan protokol menjelang Idul Adha 2026, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA yang mengatur lokasi serta mekanisme penjualan hewan kurban. Kebijakan ini mencakup larangan berjualan di ruas utama kota serta fasilitas umum, seperti taman dan hutan kota, untuk mencegah gangguan lalu lintas dan menjaga estetika lingkungan.

“Pengaturan ini diperlukan untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat, terutama pada pelaksanaan Idul Adha 2026,” ujar Rahmad, Jumat (1/5/2026).

Dalam aturan tersebut, pedagang diwajibkan mengurus izin resmi melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balikpapan. Permohonan harus dilengkapi dengan surat pengantar dari RT dan lurah setempat sebagai bentuk persetujuan lingkungan.

Sejumlah ruas jalan yang dilarang digunakan antara lain Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ruhui Rahayu, dan Jalan Manuntung. Selain itu, area publik seperti taman kota dan hutan kota juga termasuk zona terlarang.

Sebagai alternatif, pemerintah telah menetapkan beberapa lokasi yang diperbolehkan, di antaranya kawasan Gunung Sari Ulu, Karang Joang, sepanjang Jalan MT Haryono, hingga wilayah Baru Ulu, Kariangau, Teritip, dan Manggar. Lokasi-lokasi tersebut dinilai lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas warga.

Rahmad menegaskan bahwa pedagang harus memenuhi persyaratan teknis, seperti tidak menimbulkan kemacetan, menjaga kebersihan, serta memastikan hewan tetap dalam pengawasan.

“Jika menggunakan lahan sewa, harus ada perjanjian resmi. Kalau lahan milik instansi, wajib ada izin penggunaan dari instansi terkait,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan, termasuk pengelolaan kandang dan limbah agar tidak menimbulkan bau, serta larangan mengikat hewan di pinggir jalan atau merusak fasilitas umum.

“Setiap pemohon wajib menjaga hewan dagangan agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan tetap menjaga estetika kota,” tegas Rahmad.

Masa penjualan hewan kurban ditetapkan mulai 25 April 2026 hingga 30 Mei 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pedagang diwajibkan membersihkan lokasi dan bertanggung jawab penuh atas dampak aktivitas penjualan.

“Setelah berakhirnya waktu berjualan, pedagang wajib membersihkan lokasi penjualan,” tutupnya.