Scroll untuk baca artikel
AdvertorialEkonomiHukumIndonesiaInfo PublikJakartaPolriTerkini

Desk Ketenagakerjaan Polri Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos

97
×

Desk Ketenagakerjaan Polri Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan hasil penyelesaian sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta.

Jakarta — PHK PT Amos Indah Indonesia berhasil diselesaikan melalui mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebanyak 134 mantan pekerja menerima kompensasi PHK senilai total Rp12,7 miliar.

Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa PHK yang terjadi sejak Maret 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian itu tercapai berkat kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja. Proses mediasi berlangsung sekitar dua hingga tiga pekan hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja.”

Perselisihan bermula setelah PT Amos Indah Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pembayaran hak sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Melalui proses mediasi, perusahaan sepakat membayarkan kompensasi PHK kepada seluruh pekerja dengan total nilai Rp12,7 miliar. Nilai yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka.

“Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.”

Afriansyah memastikan seluruh kompensasi telah dibayarkan kepada para pekerja sesuai hasil kesepakatan. Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang mengawal proses penyelesaian secara dialogis.

“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana, dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi.”

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar sengketa dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Akhirnya, sesuai dengan arahan pimpinan Bapak Kapolri, kami harus menyelesaikan tugas ini dalam satu bulan. Atas kerja sama dan kolaborasi yang ada antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta kami dari Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia sendiri, dan rekan-rekan pekerja ex-PT AMOS, tercapailah kesepakatan.”

Irhamni menegaskan kesepakatan tersebut memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan. Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja.”

Ia menambahkan Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Keberadaan desk di Mabes Polri, Polda, hingga Polres juga diharapkan menjadi ruang penyelesaian awal setiap perselisihan hubungan industrial.

“Intinya yang penting bagi kami di Desk Ketenagakerjaan Polri adalah menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon, ya harus diberikan oleh para pengusaha.”

“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polres, harapannya bisa mereduksi. Setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial, bisa dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres.”

“Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada itu bisa diakomodasi, kedua belah pihak kami hadirkan.”

Sementara itu, Afriansyah menegaskan PHK dalam situasi ekonomi global yang penuh tantangan terkadang tidak dapat dihindari. Namun, setiap perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja.

“PHK ini tidak bisa dihindarkan, tetapi kita tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita.”

Pemerintah juga terus memperkuat dukungan bagi pekerja terdampak PHK melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan. Pada 2026, Kemnaker menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu orang. Afriansyah juga mengimbau serikat pekerja mengutamakan dialog dan mediasi sebelum menempuh aksi demonstrasi.

“Demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan. Kalau memang belum ada kebuntuan, mediasi harus dilakukan secara bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami, juga bisa melapor juga kepada teman-teman Polri.”