Scroll untuk baca artikel
AcehAdvertorialInfo PublikOpiniSumateraTerkini

Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Polres Aceh Tenggara Berhasil Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja

119
×

Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Polres Aceh Tenggara Berhasil Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara – Di tengah kesibukan aparat kepolisian dalam penanganan dan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tenggara, Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram, Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, saat petugas menghentikan satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BK 1744 TI. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua goni besar berisi ganja, masing-masing terdiri dari 12 bal seberat 26,7 kg dan 11 bal seberat 24 kg. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Redmi dan Nokia senter.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria, petugas mengamankan dua tersangka, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya kendaraan yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan pengintaian hingga berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, pengemudi mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika dan memperketat pengawasan, khususnya di jalur lintas Aceh Tenggara–Sumatra Utara.

“Polsubsektor Lawe Pakam akan rutin melaksanakan razia kendaraan sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.