Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Disnaker Balikpapan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

131
×

Disnaker Balikpapan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mengingatkan perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

“Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum Lebaran, karena memang kewajiban perusahaan adalah membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” katanya, Jumat (6/3/2026).

Meski posko pengaduan baru akan dibuka menjelang Lebaran, ia menyebut pekerja maupun perusahaan sudah dapat berkonsultasi sejak sekarang tanpa harus menunggu waktu tersebut.

“Kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga boleh. Misalnya menanyakan terkait perhitungan THR atau ketentuan lainnya,” ujarnya.

Adamin menjelaskan bahwa setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan masa kerja yang belum mencapai satu tahun.

“Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja. Mau yang baru bekerja satu bulan, dua bulan, atau satu tahun, tetap ada ketentuannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

“Kadang ada asumsi bahwa pekerja harus bekerja setahun dulu baru dapat THR. Itu tidak benar. Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh. Kalau belum setahun, besarannya dihitung sesuai masa kerja,” terang Adamin.

Disnaker juga menyarankan agar perusahaan membayarkan THR lebih awal sehingga pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.

Adamin menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak terdapat laporan terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan di Balikpapan. Sebagian besar laporan yang diterima Disnaker hanya berupa konsultasi mengenai perhitungan THR, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Kalau tahun lalu tidak ada laporan THR yang belum dibayarkan. Biasanya pekerja hanya menanyakan berapa besaran THR yang mereka terima, terutama bagi yang masa kerjanya belum satu tahun,” pungkasnya.