Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Disnaker Balikpapan Siapkan Posko Pengaduan THR, Pembayaran Wajib H-7 Lebaran

149
×

Disnaker Balikpapan Siapkan Posko Pengaduan THR, Pembayaran Wajib H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini

Balikpapan – Memasuki awal Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan guna mengantisipasi potensi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.

Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR atau H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini bukan imbauan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ketentuan Perhitungan THR

Adamin menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional.

“Perhitungannya proporsional. Jadi masa kerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Pembukaan posko pengaduan disebut sebagai langkah preventif sekaligus bentuk pengawasan pemerintah daerah agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu. Laporan dari pekerja akan diterima secara langsung dan ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada perusahaan terkait.

Sanksi bagi Perusahaan

Jika ditemukan keterlambatan pembayaran, perusahaan dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

“Kalau ada keterlambatan pembayaran, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda itu tidak menghapus kewajiban untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatan Disnaker Balikpapan tahun sebelumnya, terdapat tujuh laporan terkait persoalan THR, baik keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran. Seluruh aduan tersebut diselesaikan melalui mediasi tanpa berlanjut ke proses hukum.

“Kami kedepankan mediasi dan pembinaan. Tahun lalu ada tujuh aduan dan semuanya dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” ungkap Adamin.

Ia mengimbau pengusaha untuk tidak menunda pembayaran THR, karena selain kewajiban hukum, pembayaran tepat waktu juga penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

“Pembayaran THR lebih awal tentu akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Ini juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menghargai kontribusi karyawan,” katanya.

Melalui pembukaan posko ini, pemerintah berharap seluruh pekerja di Balikpapan menerima haknya secara penuh dan tepat waktu, serta mendorong pekerja untuk proaktif melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Pengawasan akan kami lakukan secara maksimal agar suasana Ramadhan hingga Idul Fitri tetap kondusif,” tutup Adamin.