Scroll untuk baca artikel
AdvertorialIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolda kaltimSamarindaTerkini

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Kepemilikan 11 Butir Ekstasi di Samarinda

156
×

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Kepemilikan 11 Butir Ekstasi di Samarinda

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba mengamankan seorang tersangka berinisial NKL terkait kepemilikan ekstasi di Kota Samarinda pada Selasa (17/2/2026).

Penindakan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi dugaan kepemilikan narkotika. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, ditemukan 11 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 5,1 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, NKL dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.