Scroll untuk baca artikel
BalikpapanInfo PublikJakartaKalimantan TimurTerkini

DPO Hampir Setahun, Terpidana Pengancaman Bersenjata Api Ditangkap di Jakarta Selatan

159
×

DPO Hampir Setahun, Terpidana Pengancaman Bersenjata Api Ditangkap di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Setelah buron hampir satu tahun, terpidana kasus perintangan dan pengancaman terhadap petugas menggunakan senjata api, Muraker Kristian Lumban Gaol, akhirnya berhasil diamankan aparat kejaksaan. Muraker ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026) pagi untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Muraker tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 09.00 Wita. Ia dibawa menggunakan kursi roda dan menutupi wajahnya dengan pakaian berwarna hitam. Setibanya di terminal, Muraker sempat menegur awak media yang meliput kedatangannya.

“Enggak usah ambil gambar kaya apa aja,” ujarnya singkat.

Dari lantai dua terminal, Muraker kemudian dibawa menuju lantai tiga menggunakan lift. Di lokasi tersebut telah menunggu mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, Muraker kembali melontarkan komentar kepada wartawan.

“Begini ya kerjaan wartawan, pagi-pagi sudah lari-lari,” katanya.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Muraker berdiri dari kursi roda dan membuka penutup wajahnya. Ia bahkan memanggil awak media dan menyampaikan pernyataan singkat.

“Kalian lihat saja nanti perkembangannya. Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa Muraker diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan,” kata Handaya.

Ia mengungkapkan bahwa Muraker merupakan terpidana perkara pelanggaran Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, Muraker dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa maupun menyerahkan diri, sehingga kami menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Handaya menambahkan, proses pelacakan hingga penangkapan berjalan relatif lancar. Aktivitas Muraker di media sosial justru memudahkan tim kejaksaan dalam memantau keberadaannya.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan. Hanya sedikit rewel, tetapi secara umum penangkapan berjalan aman dan lancar,” tutup Handaya.

Setibanya di Balikpapan, Muraker langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.