Scroll untuk baca artikel
BalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolresta BalikpapanTeknologiTerkini

ETLE Diperkuat, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Balikpapan Semakin Intensif

162
×

ETLE Diperkuat, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Balikpapan Semakin Intensif

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Balikpapan Jerrold H.Y. Kumontoy memberikan keterangan pers terkait optimalisasi ETLE untuk penindakan pelanggaran lalu lintas

Balikpapan — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan terus meningkatkan penegakan aturan lalu lintas dengan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Upaya ini bertujuan untuk mendorong ketertiban serta meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

Kapolresta Balikpapan, Jerrold H.Y. Kumontoy, menyampaikan bahwa penerapan ETLE menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ETLE merupakan salah satu perangkat pendukung untuk melakukan penegakan hukum. Kami terus mengoptimalkan penggunaannya dalam berbagai kegiatan penindakan,” ujar Jerrold, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jenis ETLE yang digunakan di Balikpapan, yaitu ETLE statis dan dinamis. Untuk sistem statis, enam kamera telah dipasang di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Lapangan Merdeka, traffic light Plaza, dan traffic light Beruang Madu.

Selain itu, petugas lapangan juga dilengkapi perangkat ETLE mobile berupa ponsel pintar yang didukung teknologi kecerdasan buatan (AI). Melalui perangkat ini, pelanggaran lalu lintas dapat langsung terdeteksi dan otomatis tercatat dalam sistem.

“Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terinput ke sistem dan dikategorikan sesuai jenis pelanggarannya,” jelasnya.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026), Satlantas Polresta Balikpapan bersama Dinas Perhubungan menindak 35 pelanggar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan ETLE handheld.

Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dengan tingkat kebisingan tinggi. Selain itu, pengendara tanpa helm, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memakai sabuk pengaman, hingga parkir liar juga menjadi sasaran.

Jerrold menegaskan bahwa kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas instansi.

“Kami telah bersinergi dengan Dinas Perhubungan, dan kegiatan penindakan ini akan terus dilanjutkan,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri. Pelopor keselamatan adalah diri sendiri, dimulai dari kelengkapan administrasi kendaraan,” kata Jerrold.

Selain penegakan hukum, edukasi mengenai etika berkendara juga dianggap penting guna membentuk perilaku pengguna jalan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

“Harapannya, tercipta budaya berlalu lintas yang tertib dan aman, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan maupun pelanggaran yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.