Scroll untuk baca artikel
AdvertorialEkonomiIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurKuKarPemerintahanTerkini

Izin Tambang IKN Tersendat, Warga Muara Jawa Kehilangan Penghasilan

179
×

Izin Tambang IKN Tersendat, Warga Muara Jawa Kehilangan Penghasilan

Sebarkan artikel ini
Aksi warga Muara Jawa menuntut penerbitan izin tambang IKN di lokasi jetty perusahaan

Kutai Kartanegara — Izin tambang IKN yang tersendat sejak awal 2026 memicu aksi protes warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara, setelah ribuan orang kehilangan mata pencaharian akibat terhentinya aktivitas pertambangan.

Ratusan warga mendatangi jetty milik PT Bintang Prima Energy Pratama sambil membawa spanduk dan poster tuntutan. Mereka mendesak perusahaan dan pemerintah segera memastikan kelanjutan operasional tambang yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan masyarakat.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan pekerjaan, khususnya tambang di Muara Jawa. Tuntutan pertama kami adalah segera terbitkan IUP agar aktivitas tambang bisa berjalan kembali seperti biasa, sehingga warga bisa bekerja lagi,” ujar koordinator aksi, Ilyas, Minggu (3/5/2026).

Ilyas menegaskan warga juga meminta percepatan perpanjangan izin bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat. Ia menyebut lambatnya proses perizinan membuat ribuan pekerja menganggur dan ekonomi daerah tambang lumpuh.

“Tuntutan kami juga menyelamatkan ribuan pekerjaan tambang yang saat ini menganggur akibat lambatnya perizinan. Kami minta ekonomi daerah tambang dipulihkan, serta ada kepastian hukum dan kepastian kerja bagi para pekerja,” tambahnya.

Ia menggambarkan dampak luas yang dirasakan masyarakat, mulai dari pekerja tambang hingga sektor pendukung seperti transportasi sungai, katering, dan usaha kecil yang ikut terhenti.

“Selama tambang ini tutup, ekonomi lumpuh total. Tidak ada kerjaan sama sekali. Bagaimana kami menghidupi keluarga? Anak istri butuh makan,” katanya.

Warga memperingatkan akan menggelar aksi lebih besar jika pemerintah tidak segera merespons tuntutan mereka.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Kalimantan Timur PT Bintang Prima Energy Pratama, Gendut Suprianto, mengakui penghentian operasional tambang memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat sekitar.

“Memang masyarakat sangat terdampak. Di Muara Jawa ini ada ribuan warga yang terlibat sebagai tenaga kerja di perusahaan tambang. Selain itu ada juga usaha pendukung seperti katering, transportasi kapal, laundry, hingga pasokan air minum,” jelasnya.

Gendut menyatakan perusahaan telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berakhir pada 13 Mei 2026. Namun, proses tersebut terhambat regulasi baru karena wilayah tambang masuk dalam delineasi IKN ring 3, serta belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

“Perpanjangan IUP sudah kami ajukan, tetapi ada regulasi baru karena wilayah ini masuk dalam delineasi IKN yang berada pada ring 3, sehingga masih ada hambatan. Selain itu, RKAB tahun 2026 juga belum terbit, sehingga sejak 1 Januari 2026 kami berhenti operasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekitar 22 perusahaan tambang yang terdampak telah membentuk forum dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi.

“Kami sudah bersurat kepada Presiden dan dalam waktu dekat akan ada pertemuan di Kementerian Koordinator untuk membahas solusi. Harapan kami ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan, karena ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang sudah sangat besar,” katanya.

Perusahaan berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar operasional tambang kembali berjalan dan roda ekonomi masyarakat Muara Jawa dapat pulih.