Balikpapan – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang pria berinisial VN (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu puluhan warga dengan janji bisa memasukkan mereka melalui jalur khusus.
Kasus ini berlangsung sejak 22 Mei hingga 21 Agustus 2025. Hingga kini, tercatat 41 orang sudah menjadi korban, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.
“Korban kebanyakan adalah karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Mereka dijanjikan anaknya dapat diterima sebagai tenaga PPPK,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Untuk memperlancar aksinya, tersangka mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan. Ia menawarkan jalur khusus dengan biaya Rp3,78 juta per orang yang diklaim sebagai biaya tes kesehatan, pembuatan SKCK, serta pemeriksaan narkoba.
Bahkan, pelaku turut memalsukan tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan agar korban lebih yakin. Beberapa korban sampai menyetor uang lebih dari sekali hingga mencapai Rp8,28 juta per orang. Total kerugian sementara tercatat Rp186,5 juta, yang seluruhnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran, tangkapan layar percakapan, foto, serta satu unit ponsel berisi dokumen dan gambar terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, VN dijerat Pasal 378 jo. 65 KUHP tentang penipuan berulang serta Pasal 372 jo. 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi PPPK. “Semua proses resmi hanya melalui instansi berwenang,” tegas Zeska.















