Balikpapan — PT Jasa Raharja memastikan penyerahan santunan kepada para korban kecelakaan kapal penumpang Dharma Kartika IX yang terjadi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Dalam insiden tersebut, tercatat tiga penumpang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada para korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ujar Asmoro, Kamis (29/1/2026).
Asmoro menjelaskan, sebagai BUMN yang memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum, Jasa Raharja menyalurkan santunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta per korban, yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Total korban meninggal dunia berjumlah tiga orang. Dua ahli waris telah menerima santunan, sementara satu lainnya masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh ahli waris korban berdomisili di Sulawesi Selatan, sehingga proses penyerahan santunan dilakukan langsung di daerah domisili masing-masing.
“Ahli waris tidak perlu datang ke Balikpapan. Petugas kami yang mendatangi langsung. Seluruh proses berbasis sistem tanpa dokumen manual, dan santunan ditransfer langsung ke rekening ahli waris tanpa potongan,” tegas Asmoro.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit sejak korban pertama kali mendapatkan perawatan.
“Biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp 20 juta. Apabila belum mencapai batas tersebut saat korban pulang, sisa manfaat dapat digunakan untuk rawat jalan di daerah domisili korban,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Asmoro mengapresiasi kerja cepat seluruh pihak dalam penanganan kecelakaan.
“Terima kasih kepada KSOP, Kepolisian, TNI-Polri, Basarnas, rumah sakit, serta tim DVI yang telah bekerja maksimal sehingga penyerahan santunan dapat dilakukan sesuai standar layanan,” katanya.
Selain santunan dari Jasa Raharja, korban kecelakaan juga memperoleh perlindungan tambahan dari anak perusahaan, PT Jasa Raharja Putera.
Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto, mengatakan bahwa sebagai angkutan umum jenis feri, kapal tersebut memberikan manfaat asuransi tambahan bagi penumpang.
“Kami memberikan santunan tambahan sebesar Rp 75 juta bagi penumpang yang meninggal dunia,” ungkap Teguh.
Selain itu, asuransi juga mencakup kendaraan dan barang muatan yang berada di atas kapal, dengan nilai santunan disesuaikan golongan kendaraan dan ketentuan polis.
Dengan penyaluran santunan tersebut, Jasa Raharja berharap dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna angkutan umum.















