Balikpapan — PT Jasa Raharja Putera Cabang Balikpapan memastikan sebanyak sekitar 38 unit kendaraan yang terdampak dalam insiden KM Dharma Kartika IX akan memperoleh santunan asuransi sesuai ketentuan.
Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto, mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pendataan awal kendaraan yang berada di atas kapal saat kejadian.
“Untuk kendaraan yang terdampak, sementara ini kami mencatat kurang lebih 38 unit, terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sepeda motor, kendaraan pribadi, hingga truk dengan berbagai golongan,” ujar Teguh saat ditemui di Balikpapan, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut telah masuk dalam skema asuransi tanggung jawab pengangkut melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Jasa Raharja Putera dan PT Dharma Lautan Utama (DLU) sebagai pemilik kapal.
“DLU mengasuransikan muatan yang diangkutnya kepada Jasa Raharja Putera. Dalam hal ini, kami bertindak atas nama DLU untuk memberikan pertanggungan kepada pemilik kendaraan,” kata Teguh.
Besaran santunan yang diberikan tidak mengganti nilai kendaraan secara penuh, melainkan disesuaikan dengan golongan kendaraan dan tingkat kerusakan. Kendaraan diklasifikasikan mulai dari sepeda motor hingga truk besar (golongan 6), dengan batas maksimal penggantian berbeda-beda sesuai polis.
“Bukan 100 persen dari nilai kendaraan. Ada batas maksimal penggantian sesuai golongan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, pihak Jasa Raharja Putera masih melakukan proses verifikasi dan penghitungan kerugian, dengan menunggu laporan resmi dari para pemilik kendaraan.
“Kami perlu melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan dan pengecekan kondisi kerusakan secara detail. Bahkan, ada kemungkinan sebagian kendaraan harus dibongkar terlebih dahulu untuk memastikan kerusakannya,” jelasnya.
Untuk mendukung proses ini, Jasa Raharja Putera telah bekerja sama dengan bengkel rekanan di Balikpapan. Namun, karena banyak kendaraan berasal dari luar Kalimantan, khususnya Sulawesi, lokasi perbaikan akan dikoordinasikan kembali dengan pemilik kendaraan.
“Target awal kami adalah menggelar pertemuan khusus dengan para pemilik kendaraan dalam waktu dekat. Untuk keseluruhan proses perhitungan dan penyelesaian klaim, estimasinya dapat memakan waktu hingga sekitar satu bulan,” kata Teguh.
Selain kendaraan, korban jiwa dalam insiden tersebut juga akan memperoleh santunan dari Jasa Raharja serta tambahan dari Jasa Raharja Putera.
“Kami akan mendampingi proses santunan korban agar hak-hak korban dan keluarga dapat terpenuhi,” ujarnya.
Teguh menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani musibah ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau seluruh pihak terdampak agar mengikuti proses pendataan yang sedang berjalan.















