Balikpapan – Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 3 kilogram beras atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, H. Masrivani, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil survei harga kebutuhan pokok yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan di pasar tradisional maupun ritel modern di Balikpapan.
“Kami melakukan pemantauan harga beras selama beberapa hari terakhir untuk memastikan besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Secara syariat, zakat fitrah itu satu sha’, yang jika dikonversi setara kurang lebih 3 kilogram beras,” ujar Masrivani, Rabu (18/2/2026).
Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya dibagi ke dalam tiga kategori. Untuk beras premium atau konsumsi kelompok atas ditetapkan sebesar Rp55.000 per jiwa, kategori menengah Rp48.000 per jiwa, dan kategori bawah Rp42.000 per jiwa.
Masrivani menyebut pembagian kategori ini dimaksudkan agar pembayaran zakat lebih proporsional dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masing-masing keluarga.
“Bagi yang mampu, kami anjurkan membayar sesuai dengan harga beras yang sehari-hari dikonsumsi. Namun, bagi masyarakat yang kondisi ekonominya terbatas, pembayaran minimal Rp30.000 tetap sah, sepanjang diniatkan sebagai zakat fitrah,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa secara umum tidak terdapat kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun ada fluktuasi harga di beberapa titik distribusi, perubahan tersebut dinilai masih dalam batas wajar.
“Kami berupaya menjaga agar keputusan ini adil dan tidak memberatkan. Prinsipnya, zakat fitrah harus tetap bisa ditunaikan seluruh umat Islam tanpa terkecuali,” ujar Masrivani.
Kemenag Balikpapan turut mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang telah memiliki izin pemerintah, guna memastikan pendistribusian tepat sasaran kepada para mustahik.
“Melalui lembaga resmi, proses pendataan dan penyaluran akan lebih terkoordinasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” kata dia.
Penetapan ini diharapkan menjadi acuan bagi umat Islam di Balikpapan dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri serta memperkuat semangat kepedulian sosial di tengah dinamika ekonomi masyarakat.















