Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintah Kota BalikpapanPemerintahanPemkot BalikpapanPolda kaltimTerkini

Korupsi BLKI Balikpapan Rugikan Negara Rp14,7 Miliar

148
×

Korupsi BLKI Balikpapan Rugikan Negara Rp14,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang dan dokumen kasus korupsi BLKI Balikpapan ditampilkan dalam konferensi pers Polda Kaltim

Balikpapan — Polda Kalimantan Timur mengungkap dua perkara korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan dengan total kerugian negara mencapai Rp14,7 miliar sepanjang 2021 hingga 2024.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kedua kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi serta belanja operasional program pelatihan kerja.

Kasus pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode 2021–2024. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan sekitar Rp3,7 miliar di antaranya tidak disetorkan ke kas negara. Sebagian dana sebesar Rp568 juta telah dikembalikan, dan perkara ini telah dinyatakan lengkap serta diproses hingga vonis pengadilan.

“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi belanja operasional kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sekitar Rp1,34 miliar.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 136 saksi dalam proses pengungkapan perkara kedua. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah modus penyimpangan, mulai dari pemotongan hak instruktur antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.

Selain itu, terdapat indikasi mark-up kegiatan, termasuk jumlah peserta pelatihan yang tidak sesuai laporan serta durasi pelatihan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas Bambang.

Saat ini, tersangka SN tengah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama. Sementara penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.