Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

LAKI Soroti Dugaan Markup Proyek Drainase Rp3,6 Miliar di Balikpapan

137
×

LAKI Soroti Dugaan Markup Proyek Drainase Rp3,6 Miliar di Balikpapan

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan drainase di Balikpapan menjadi sorotan Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI). Organisasi tersebut menemukan indikasi dugaan markup dalam proyek drainase tipe DPT (dinding penahan tanah) dengan nilai anggaran Rp3.617.099.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur.

Proyek drainase dengan panjang sekitar 145 meter tersebut dikerjakan selama 180 hari oleh kontraktor pelaksana CV Ratu Joyo Wangi asal Surabaya.

Temuan awal terkait dugaan penyimpangan proyek ini diungkap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAKI Kalimantan Timur dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAKI Kota Balikpapan, Oki M Alfiansyah, SH, MH, Med, CPCLE, CIRP, mengatakan pihaknya turut mengawal laporan tersebut sekaligus memperluas pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di Kota Balikpapan.

“DPD LAKI Kalimantan Timur sudah melaporkan dugaan penyimpangan proyek drainase ini ke Kejati Kaltim. Kami di DPC LAKI Balikpapan mendukung penuh agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas,” kata Oki dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar.

Ia menambahkan bahwa praktik markup dalam proyek pembangunan kerap menjadi salah satu modus yang menyebabkan pembengkakan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Jika benar terjadi markup atau penyimpangan dalam proyek ini, tentu itu merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Prosesnya harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Oki juga mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek pembangunan di Kota Balikpapan. Laporan tersebut saat ini tengah dipelajari oleh DPC LAKI Balikpapan untuk melihat kemungkinan adanya indikasi pelanggaran hukum.

“Beberapa informasi yang kami terima berasal dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik-praktik yang tidak wajar dalam pelaksanaan proyek pembangunan,” kata dia.

Ia juga menilai bahwa praktik korupsi di sektor proyek pembangunan kini tidak selalu dilakukan secara konvensional, melainkan berkembang dengan pola yang lebih kompleks.

“Sekarang modus korupsi tidak selalu konvensional. Ada juga yang dilakukan dengan cara-cara yang lebih canggih mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Melalui sinergi antara DPD LAKI Kalimantan Timur dan DPC LAKI Balikpapan, organisasi tersebut menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBD provinsi maupun APBD kota.

“Sinergi ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar diawasi oleh masyarakat sipil,” kata Oki.

Ia menegaskan bahwa momentum bulan suci Ramadan tidak mengurangi komitmen pihaknya dalam mengawasi potensi praktik korupsi di daerah.

“Di bulan suci Ramadan ini kami tetap mempertajam pengawasan terhadap temuan-temuan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi,” katanya.

Oki berharap dugaan penyimpangan dalam proyek drainase tersebut dapat diusut secara transparan sehingga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah.

“Kami ingin Kota Balikpapan tetap menjadi kota yang bersih dari korupsi dan pembangunan benar-benar dirasakan man faatnya oleh masyarakat,” ujar Oki.