BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang bersumber dari APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/14/V/2025 dan LP/A/25/X/2025, dengan rentang waktu kejadian pada Februari hingga Desember 2024.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 30 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Kesehatan Kutai Barat, konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, bagian pengadaan, pengawas internal, perbankan, hingga pihak terkait lainnya.
“Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan enam orang ahli, terdiri dari ahli konstruksi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, digital forensik, auditor penghitungan kerugian negara, serta ahli pidana korupsi,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RS dan S. RS merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara S merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi sekaligus pimpinan KSO PT BPA–CV Karya Sukses.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kadek.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kadek menjelaskan, modus operandi yang dilakukan antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, tidak dilakukan kajian ulang perencanaan secara formal, kontrak ditandatangani tanpa pengendalian yang memadai, penggunaan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah, serta pencairan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,16 miliar lebih.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, penelusuran aset, serta menyita uang tunai sebesar Rp70 juta.
“Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, serta membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Kadek.















