Scroll untuk baca artikel
AdvertorialIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurSamarindaTerkini

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda Gagalkan Distribusi 9,8 Ton Cap Tikus

114
×

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda Gagalkan Distribusi 9,8 Ton Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT), Senin (23/2/2026).

Kegiatan cipta kondisi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Samarinda, Baharuddin, bersama personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran penyakit masyarakat, khususnya minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

9.880 Kilogram Diamankan

Dari hasil operasi, petugas mendapati minuman keras jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan dua unit truk dan satu unit mobil penumpang.

Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 9.880 kilogram yang dikemas dalam 247 karung, dengan rincian:

  • Satu unit truk putih nopol AB 8102 JC, muatan ±4.520 kg (113 karung)
  • Satu unit truk biru nopol KT 8327 KL, muatan ±5.320 kg (133 karung)
  • Satu unit Toyota Avanza putih nopol KT 1589 QT, muatan 40 kg (1 karung)

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus ini.

“Polresta Samarinda telah melakukan press release atas tindak pidana penjualan dan pendistribusian minuman keras jenis Cap Tikus di wilayah hukum Samarinda,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda.