Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Pada Kamis (19/2/2026), tim Subdirektorat 1 berhasil mengamankan seorang pria berinisial RO di Kota Balikpapan.
Operasi tersebut dipimpin oleh AKBP Hendri Sidabutar selaku Kasubdit 1 Ditresnarkoba. Dalam penindakan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4,19 gram dari tangan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menyampaikan bahwa RO akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba menjadi perhatian utama Kapolda Kaltim. Seluruh jajaran kepolisian diminta untuk terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Ini menjadi komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian, termasuk call center 110.
Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.















