Balikpapan — Tim gabungan Polsek Balikpapan Barat dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Pelaku berinisial J alias M (39) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban, Muhammad Hamzah alias Wahyu (38), datang ke lokasi bersama seorang rekannya dengan maksud bertemu seseorang untuk berdamai. Namun, setibanya di lokasi, korban justru terlibat cekcok mulut dengan pelaku.
Situasi kemudian memanas hingga pelaku mengejar korban dan menusuk punggung kiri korban menggunakan sebilah badik. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Balikpapan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan hebat di rongga dada kiri serta ditemukan gumpalan darah pada kantung jantung yang menyebabkan kematian,” ujar AKP Zeska.
AKP Zeska menegaskan, motif pembunuhan ini murni karena dendam pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah dianiaya oleh korban sekitar dua minggu sebelum malam Tahun Baru 2026.
“Kami pastikan perkara ini bukan terkait narkoba, bukan pesanan, dan bukan konflik antar kelompok. Ini murni dendam pribadi yang dipendam pelaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebila pisau badik milik tersangka serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Hendik Winarto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” jelas Hendik.
Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan klarifikasi dengan pihak keluarga korban guna meluruskan informasi awal yang sempat berkembang di masyarakat.
“Tidak ada pihak yang menyuruh atau memerintahkan tersangka. Semua bermula dari rasa sakit hati akibat penganiayaan sebelumnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka J alias M kini ditahan di sel Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.















