Balikpapan – Bedah rumah Balikpapan kini menyasar seluruh rumah tidak layak huni (RTLH) yang memenuhi kriteria, tidak lagi terbatas pada kawasan kumuh. Pemerintah Kota Balikpapan juga menaikkan kuota bantuan menjadi 250 unit pada APBD 2027.
Pemerintah Kota Balikpapan memperluas cakupan program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai upaya mempercepat pengurangan sekitar 5.000 RTLH yang masih tersebar di berbagai wilayah kota. Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi seluruh warga yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni untuk mengajukan usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan kuota bantuan yang pada tahun ini mencapai 100 unit akan ditingkatkan menjadi 250 unit pada APBD 2027. Pemerintah kota juga menambah alokasi anggaran dari sekitar Rp3 miliar menjadi Rp7,5 miliar.
“Tahun ini bantuan diberikan untuk 100 unit rumah dengan anggaran sekitar Rp3 miliar. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, pada APBD 2027 kuotanya akan ditingkatkan menjadi 250 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,5 miliar agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini,” ujar Rafiuddin, Jum’at (24/7/2026).
Menurutnya, perluasan sasaran dilakukan agar warga yang memiliki rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh tetap dapat memperoleh bantuan. Dengan kebijakan tersebut, penanganan RTLH diharapkan lebih merata di seluruh wilayah Balikpapan.
“Program RTLH sekarang tidak hanya menyasar kawasan kumuh. Selama rumah tersebut memenuhi kriteria sebagai rumah tidak layak huni, maka dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Harapannya penanganan RTLH bisa lebih merata di seluruh wilayah Balikpapan,” katanya.
Rafiuddin menjelaskan program bedah rumah tahun ini telah memasuki tahap pelaksanaan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp20 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp10 juta untuk biaya upah tenaga kerja.
“Programnya sekarang sudah mulai berjalan dan masih dalam proses pelaksanaan. Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Disperkim juga mengajak seluruh ketua RT dan lurah untuk aktif menyampaikan informasi kepada warga yang memiliki rumah tidak layak huni. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengusulkan diri melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Rafiuddin mengakui penanganan sekitar 5.000 RTLH tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, Pemkot Balikpapan terus mengandalkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program penanganan RTLH serta pemerintah pusat melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Melalui sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, kami optimistis jumlah rumah layak huni di Balikpapan akan terus bertambah setiap tahun sehingga target pengurangan RTLH dapat dicapai secara bertahap,” tutup Rafiuddin.















