Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanInfo PublikKalimantan TimurOpiniTerkini

Pilkada Asimetris Dinilai Jadi Jalan Tengah Jaga Demokrasi dan Tata Kelola Daerah

148
×

Pilkada Asimetris Dinilai Jadi Jalan Tengah Jaga Demokrasi dan Tata Kelola Daerah

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Gagasan penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara asimetris mengemuka sebagai alternatif di tengah menguatnya wacana perubahan sistem pilkada di Indonesia. Sejumlah akademisi menilai pendekatan yang tidak seragam antardaerah dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga prinsip demokrasi sekaligus menyesuaikan karakter kewenangan pemerintahan daerah.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Menakar Arah Perubahan Sistem Pilkada di Balikpapan, Rabu (4/2/2026). Para pengamat menilai pilkada asimetris memungkinkan perbedaan mekanisme pemilihan antara gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota, selama tetap berada dalam koridor konstitusi, akuntabilitas, dan kontrol publik.

Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Anwar Alaydrus, mengatakan konsep asimetris sejatinya bukan hal baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Secara historis, posisi gubernur memang memiliki karakter dan fungsi berbeda dibandingkan bupati dan wali kota.

“Gubernur itu punya karakter sebagai wakil pemerintah pusat. Dulu bahkan sempat ada pemikiran bahwa gubernur dipilih oleh pusat karena menjalankan fungsi dekonsentrasi,” ujar Anwar.

Meski demikian, Anwar menegaskan penerapan pilkada asimetris tidak boleh dilakukan tanpa desain kelembagaan yang matang. Perbedaan mekanisme pemilihan, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi jika tidak diiringi pengaturan kewenangan yang jelas.

“Kalau gubernur tidak dipilih langsung sementara bupati dan wali kota dipilih langsung, harus dipastikan tidak terjadi ketimpangan legitimasi politik yang justru mengganggu koordinasi pemerintahan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar wacana asimetris tidak semata-mata dijadikan alasan untuk menekan biaya politik, tanpa memperkuat sistem pengawasan dan transparansi.

“Pengalaman pemilihan tidak langsung di masa lalu menunjukkan adanya risiko pengambilan keputusan yang tertutup dari kontrol publik. Kalau tidak dirancang dengan baik, ini justru bisa menjadi kemunduran demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Unmul, Saipul, menilai pilkada asimetris dapat dipahami sebagai penyesuaian logis terhadap struktur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa perbedaan asas pemerintahan menjadi dasar pembeda mekanisme pemilihan.

“Dalam sistem pemerintahan kita ada asas dekonsentrasi dan desentralisasi. Gubernur menjalankan fungsi dekonsentrasi, sedangkan bupati dan wali kota fokus pada desentralisasi dan pelayanan publik,” kata Saipul.

Menurut dia, perbedaan fungsi tersebut membuka ruang bagi desain pemilihan yang tidak seragam. Selain itu, pilkada asimetris juga dinilai berpotensi menekan biaya politik di tingkat provinsi yang selama ini relatif tinggi.

“Dengan mekanisme yang lebih terbatas, beban biaya politik bisa ditekan dan ruang politik transaksional dapat dikurangi,” ujarnya.

Di sisi lain, sosiolog Unmul Sri Murlianti mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh mengabaikan substansi demokrasi. Ia menilai persoalan utama pilkada selama ini bukan terletak pada masyarakat, melainkan pada aktor dan institusi politik yang belum menjalankan fungsinya secara optimal.

“Rendahnya pendidikan politik dan kondisi ekonomi masyarakat seharusnya menjadi alasan untuk memperbaiki sistem demokrasi, bukan menarik hak partisipasi rakyat,” kata Sri.

Ia menyoroti peran partai politik yang dinilai belum berfungsi sebagai institusi demokratis yang konsisten melakukan kaderisasi dan pendidikan politik. Kondisi tersebut, menurut dia, turut melanggengkan praktik politik transaksional dalam pilkada.

“Masalahnya ada pada partai politik yang belum demokratis. Banyak partai dikelola seperti entitas keluarga, bukan sebagai institusi publik,” ujarnya.

Sri menegaskan bahwa pemilihan langsung masih menyediakan ruang kontrol sosial bagi masyarakat, meskipun tidak sempurna. Ruang tersebut, menurut dia, berisiko semakin menyempit jika proses pemilihan sepenuhnya dialihkan ke mekanisme tertutup.

“Dalam pemilihan langsung, rakyat setidaknya memiliki momen untuk menekan kekuasaan. Itu yang harus dijaga ketika kita membicarakan perubahan sistem pilkada,” tutupnya.