Scroll untuk baca artikel
AdvertorialHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurKomunitasPemerintahanPemkot SamarindaReligiSamarindaTerkini

Polemik Izin Gereja di Samarinda Seberang Belum Usai

186
×

Polemik Izin Gereja di Samarinda Seberang Belum Usai

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Samarinda Desy Damayanti memberikan keterangan terkait izin PBG gereja di Samarinda Seberang

Samarinda — Proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gereja di Samarinda Seberang tertahan akibat gugatan hukum, dengan keputusan akhir kini bergantung pada putusan PTUN.

Polemik perizinan rumah ibadah tersebut masih berlanjut setelah salah satu syarat dalam pengajuan PBG digugat. Akibatnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda belum dapat melanjutkan proses administrasi sebelum ada kepastian hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, mengingat aspek legal menjadi dasar utama dalam penerbitan izin.

“Yang digugat itu salah satu syarat PBG-nya, jadi kami tidak bisa menutup mata. Kami harus menunggu hasilnya,” ujarnya.

Menurutnya, setiap proses perizinan memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Ketika salah satu syarat tersebut dipersoalkan melalui jalur hukum, maka seluruh tahapan administrasi harus menunggu hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada maksud mengulur waktu. Kami hanya menunggu proses pengadilan untuk memastikan sah atau tidaknya syarat tersebut,” ujarnya.

Desy juga memastikan bahwa tidak ada kepentingan lain di balik penundaan tersebut. Ia menegaskan, kasus ini menjadi satu-satunya pengajuan izin rumah ibadah yang sedang berproses di Samarinda saat ini, mengingat mayoritas pembangunan hanya berupa renovasi atau peningkatan fasilitas bangunan lama.