Balikpapan — Aparat dari Satuan Samapta Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial AS (20) dan BR (19) diamankan bersama barang bukti puluhan paket siap edar.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, Hari Purnomo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas Tiga.
“Tim patroli Beat 110 Batakan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Hari, Selasa (31/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Setibanya di rumah yang dimaksud, polisi menemukan dua pemuda di dalam dan segera melakukan penggeledahan.
“Hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan dua orang di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket tembakau sintetis yang telah dikemas rapi dan diduga siap untuk diedarkan.
“Kami berhasil mengamankan 20 paket tembakau sintetis yang sudah dalam kondisi siap edar,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku akan menjual barang tersebut dengan harga Rp100.000 per paket. Polisi juga mengungkap bahwa pasokan narkotika itu berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Dari pemeriksaan perangkat tersebut, ditemukan saldo digital sekitar Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Hari.















