Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Polisi Ungkap Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Satu Pelaku Diamankan

149
×

Polisi Ungkap Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan tiket kapal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menipu calon penumpang dengan modus menawarkan jasa pengurusan tiket perjalanan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Yusuf, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu II Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.

Pelaku yang diamankan berinisial A.D.N alias I (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Asep Wahyudi dengan total kerugian mencapai Rp2,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pengurusan tiket kapal untuk kendaraan sepeda motor dan penumpang tujuan Surabaya. Kepada korban, pelaku meminta uang muka sebesar Rp900 ribu sebagai biaya pemesanan tiket.

Setelah itu, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta dengan alasan untuk pelunasan tiket serta Rp100 ribu untuk biaya pengurusan surat jalan kendaraan. Namun hingga Kamis (12/3/2026), tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi pengiriman uang dari rekening Bank BPD atas nama Winda Sari ke dompet digital DANA, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa uang sebesar Rp2,5 juta yang diterimanya dari korban telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk sebagian diberikan kepada sopir, membantu keberangkatan penumpang lain, serta digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang di kawasan pelabuhan, agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan tiket secara tidak resmi guna menghindari tindak penipuan.