Balikpapan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pedofilia yang menyasar anak-anak di bawah umur. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial GN (60) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tiga anak.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan bahwa para korban merupakan anak-anak yang usianya masih di bawah 10 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
“Korban merupakan anak-anak di bawah umur, di antaranya berusia 7 dan 8 tahun. Pelakunya satu orang, namun korbannya lebih dari satu,” ujar Anton, Senin (22/12/2025).
Anton menambahkan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation karena laporan tidak disampaikan segera setelah peristiwa terjadi.
“Karena peristiwa ini baru dilaporkan beberapa waktu setelah kejadian, maka pembuktian kami lakukan secara ilmiah. Kami juga melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk asesmen dan pendampingan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya menyampaikan bahwa berdasarkan laporan awal terdapat tiga korban anak, dengan identitas yang dirahasiakan demi perlindungan korban. Peristiwa pertama diduga terjadi pada 2024 dan baru terungkap setelah korban menyampaikan pengalamannya kepada keluarga.
“Jumlah saksi sangat terbatas, sehingga asesmen psikologis terhadap korban menjadi bagian penting dalam pembuktian. Pemeriksaan dilakukan bertahap dengan mengutamakan kondisi psikologis anak,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan kegiatan kesenian anak-anak untuk mendekati korban. Pendekatan dilakukan secara personal tanpa disertai iming-iming tertentu.
“Pelaku memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan. Pendekatannya bersifat personal,” kata Zeska.
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa korban, keluarga korban, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mengantongi hasil visum, asesmen sosial, dan telah menahan tersangka guna kepentingan penyidikan.
Selain itu, kepolisian menerima satu laporan tambahan dari korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor. Kepolisian menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban,” tegasnya.
Polresta Balikpapan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta fokus pada pemulihan kondisi psikologis para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara belasan tahun.















