Polresta Balikpapan mengungkap 324 pelaku tindak pidana narkoba dari 286 laporan polisi sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Kegiatan rilis kasus berlangsung di Lobi Mapolresta Balikpapan dengan menghadirkan Satuan Resnarkoba dan jajaran Polsek. Hadir perwakilan Kapolresta Balikpapan, Kasat Narkoba, Wakasat, Kasi Humas dan para Kanit.
Dalam pemaparan, ditampilkan barang bukti 878,63 gram sabu dan 218 butir obat keras. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan Rp1.317.945.000 dan disebut dapat menyelamatkan 2.929 jiwa. Sementara obat keras yang diamankan bernilai Rp1.090.000 dan diperkirakan menyelamatkan 73 jiwa.

Hasil pengungkapan merupakan gabungan Satresnarkoba dan Polsek, terdiri dari 32 kasus dengan 35 tersangka. Polsek menangani 10 kasus dengan 10 tersangka dan 10,92 gram barang bukti, sedangkan Satresnarkoba menangani 22 kasus dengan 25 tersangka dan 867,71 gram barang bukti. Turut diamankan pelaku obat keras berinisial IK (24). Modus transaksi bervariasi, termasuk sistem tempel dan sebagian merupakan residivis.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan di Ungkapnya Kasus Narkoba tersebut , apbila di konsumsi Dapat merusak sistim saraf secara serius dan ganguan pola Pikir serta Risiko Overdosis,” kata Ipda Sangidun. Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif melalui laporan langsung maupun Call Center 110.















