Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDaerahHukumInfo PublikOpiniPolriSamarinda

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pria Pembawa Badik Tanpa Izin di Area Sungai Lais

224
×

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pria Pembawa Badik Tanpa Izin di Area Sungai Lais

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Pelaku ditangkap pada Jumat malam (14/11/2025) bersama sebilah badik lengkap dengan sarungnya.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, S.H., M.H., melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tepian Sungai Pulau Atas. Saat melakukan observasi, tim Opsnal mencurigai dua orang yang berada di depan salah satu galangan kapal di Sungai Lais, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga keduanya berhenti di depan sebuah warung sembako di wilayah Makroman. Di lokasi tersebut, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses penggeledahan, salah seorang pria berinisial DR (24) terbukti menyelipkan sebilah badik sepanjang kurang lebih 25 cm di pinggang kanan. Saat dimintai keterangan, DR mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk “jaga diri” dan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan dari pihak berwenang.

Barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya turut disita.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek AKP Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya terhadap tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.