Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanDinas KesehatanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurKesehatanPemerintahanPolda kaltimTerkini

Romylus Soroti Hak Kesehatan Tahanan, Polda Kaltim Gandeng Dinkes

153
×

Romylus Soroti Hak Kesehatan Tahanan, Polda Kaltim Gandeng Dinkes

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan PKS antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinkes Kaltim di Aula Sakura RSKD Balikpapan untuk memperkuat rehabilitasi narkoba dan layanan kesehatan tahanan.

Balikpapan — PKS Ditresnarkoba Polda Kaltim resmi diteken bersama Dinas Kesehatan Kalimantan Timur untuk memperkuat rehabilitasi penyalahguna narkoba sekaligus menjamin pemenuhan hak kesehatan tahanan di daerah.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Sakura Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Kesepakatan ini juga diharapkan meningkatkan akses rehabilitasi dan layanan kesehatan bagi penyalahguna narkoba maupun tahanan kasus narkotika.

Kegiatan itu dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr H Jaya Mujalimin, perwakilan Karoops dan Kabidkum Polda Kaltim, direktur rumah sakit pemerintah daerah, serta Kasatresnarkoba se-Kalimantan Timur.

Romylus menjelaskan kerja sama tersebut lahir dari hasil evaluasi bersama Dinkes Kaltim setelah ditemukan sejumlah kendala dalam penanganan penyalahguna narkoba di lapangan. Langkah itu juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna.

“Kerja sama ini lahir dari hasil evaluasi dan diskusi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Kami menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang perlu segera dicarikan solusi agar layanan rehabilitasi dan kesehatan bagi penyalahguna narkoba dapat berjalan optimal,” ujar Romylus.

Ia mengungkapkan berbagai temuan diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung ke ruang tahanan, Rumah Sakit Bhayangkara, hingga Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi riil yang dihadapi tahanan dan peserta rehabilitasi.

“Kami tidak hanya menerima laporan di atas meja. Saya turun langsung ke ruang tahanan, rumah sakit, BPJS, hingga bertemu tenaga kesehatan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” katanya.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga meninjau Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta). Hasil evaluasi menunjukkan kapasitas rehabilitasi yang tersedia masih belum sebanding dengan kebutuhan penanganan penyalahguna narkoba di Kalimantan Timur.

“Kami menemukan adanya anomali pada tingkat okupansi fasilitas rehabilitasi. Kapasitas yang tersedia masih terbatas sehingga perlu dicari solusi bersama agar layanan rehabilitasi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Romylus.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinkes Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Romylus juga menekankan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi tahanan kasus narkotika. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap tahanan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.

“Kami menemukan banyak tahanan yang sudah ditinggalkan keluarganya. Ketika mereka menjadi tahanan negara, maka negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak kesehatannya tetap terpenuhi,” tegasnya.

Melalui kerja sama tersebut, akses layanan kesehatan bagi tahanan dan peserta rehabilitasi diharapkan semakin mudah melalui sinergi antara kepolisian, Dinas Kesehatan, serta fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Romylus menegaskan seluruh kebijakan penanganan narkoba di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim mengacu pada pendekatan intelligence-led policing. Strategi tersebut menitikberatkan pada analisis data, fakta lapangan, dan pemetaan persoalan sebelum kebijakan ditetapkan.

“Setiap langkah yang kami lakukan harus berbasis fakta dan bukti. Ketika ada anomali di lapangan, maka tugas kami adalah menemukan akar persoalannya, menganalisisnya, lalu mencari solusi yang tepat,” jelasnya.

Ke depan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berencana memperluas kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat layanan sosial bagi tersangka maupun tahanan kasus narkotika.

“Kalau bekerja sendiri mungkin kita bisa bergerak lebih cepat. Tetapi jika bekerja bersama berbagai stakeholder, kita bisa melangkah lebih jauh. Itulah alasan mengapa kolaborasi ini sangat penting,” pungkasnya.

Penandatanganan PKS itu juga dihadiri jajaran direktur rumah sakit milik pemerintah daerah dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.