Scroll untuk baca artikel
AdvertorialHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTenggarongTerkini

Saksi PT KAJ Ubah Keterangan, Sidang Sengketa Lahan Memanas

167
×

Saksi PT KAJ Ubah Keterangan, Sidang Sengketa Lahan Memanas

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum dan warga Desa Suka Bumi usai sidang sengketa lahan PT KAJ di Pengadilan Negeri Tenggarong

Tenggarong — Sengketa Lahan PT KAJ kembali menjadi perhatian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong setelah saksi dari pihak tergugat mengubah keterangannya terkait luas lahan yang disebut telah dibebaskan perusahaan.

Persidangan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) digelar pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

PT KAJ menghadirkan empat saksi di hadapan majelis hakim. Mereka terdiri dari mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq periode 2002–2013, seorang pemilik lahan yang mengaku pernah melakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2012, pengawas lapangan PT KAJ, serta operator alat berat yang melakukan land clearing di lokasi.

Keterangan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq menjadi perhatian dalam persidangan. Saksi awalnya menyebut dari total 267 hektare lahan yang dibebaskan PT KAJ, sekitar 115 hektare berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq.

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, saksi mengubah keterangannya. Ia menyatakan angka 115 bukan luas lahan dalam hektare, melainkan jumlah surat pembebasan lahan sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 4 September 2019.

Perubahan keterangan tersebut memicu perdebatan antara tim kuasa hukum penggugat dan saksi dari pihak PT KAJ. Kuasa hukum penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di persidangan dengan dokumen yang sebelumnya dibuat saksi.

“Dalam persidangan tadi sempat terjadi perdebatan terkait keterangan saksi mengenai jumlah lahan yang telah dibebaskan PT KAJ pada masa jabatannya. Awalnya disebut 115 hektare lahan, namun kemudian keterangannya dicabut dan diubah menjadi 115 surat pembebasan. Hal itu tentu menjadi perhatian karena berbeda dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi sendiri,” ujar Ahmad Ramdhan usai persidangan.

Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm yang hadir dalam sidang terdiri dari Adv. Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H. Sejumlah warga Desa Suka Bumi juga mengikuti jalannya persidangan.

Ahmad Ramdhan juga menyoroti keterangan saksi kedua dari pihak tergugat yang disebut menjelaskan lokasi lahan berada di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Suka Bumi yang menjadi objek sengketa.

“Fakta yang muncul di persidangan hari ini memperlihatkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, sementara objek lahan yang disengketakan berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini tentu menunjukkan adanya perbedaan lokasi yang sangat mendasar dalam perkara ini,” tegasnya.

Pihak penggugat tetap meyakini lahan yang saat ini dikuasai perusahaan berada di wilayah Desa Suka Bumi dan menjadi dasar gugatan warga terhadap PT KAJ.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 4 Juli 2026 dengan agenda kelengkapan berkas perkara. Setelah itu, sidang akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan sebelum pembacaan putusan.