Scroll untuk baca artikel
BalikpapanInfo PublikPemkot BalikpapanTeknologi

Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.500 Botol Minol dan 52 Unit Pom Mini Ilegal

149
×

Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.500 Botol Minol dan 52 Unit Pom Mini Ilegal

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek serta 52 unit mesin pom mini ilegal hasil penindakan selama satu tahun terakhir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. Bagus Susetyo, M.M., didampingi Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliyono bersama unsur Forkopimda, Rabu (24/12/2025), sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi penertiban yang dilakukan sejak Januari hingga akhir 2025.

“Ini merupakan akumulasi penindakan selama satu tahun. Total minuman beralkohol yang dimusnahkan lebih dari 1.500 botol dengan berbagai jenis. Sementara pom mini yang dimusnahkan sebanyak 52 unit, sebagian di antaranya merupakan limpahan dari kejaksaan dan kepolisian,” ujar Boedi.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh minuman beralkohol, kemudian menghancurkan botol serta mesin pom mini agar tidak dapat digunakan kembali.

Boedi menegaskan bahwa seluruh pelanggar telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari denda administratif hingga pemusnahan barang bukti.

“Sanksinya sudah jelas. Ada yang dikenakan denda, ada pula yang barang buktinya langsung dimusnahkan. Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan. Jika sesuai dengan peraturan dan perizinan, tentu tidak akan kami tindak,” tegasnya.

Menurut Boedi, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, serta peraturan daerah lainnya yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Balikpapan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. Bagus Susetyo, M.M., menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Hari ini kita melaksanakan penegakan perda terkait penggunaan pom mini dan penjualan minuman beralkohol yang dilarang. Pom mini memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran yang memadai,” ujar Bagus.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan memberikan toleransi terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan pom mini ilegal.

“Kami berharap masyarakat yang masih memiliki pom mini agar memusnahkannya secara mandiri. Pemerintah tidak mentolerir penjualan BBM dengan pom mini yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait peredaran minuman beralkohol, Bagus mengaku prihatin karena dinilai dapat berdampak negatif terhadap generasi muda.

“Penjualan minuman beralkohol ini sangat memprihatinkan. Anak-anak dan generasi muda kita seharusnya tidak terjerumus pada hal-hal yang merusak masa depan mereka, karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan pribadi maupun keluarga,” katanya.

Bagus menambahkan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel dan tempat hiburan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

“Yang memiliki izin tentu diperbolehkan sesuai aturan dan wajib dilaporkan. Namun yang tidak berizin pasti akan kami tindak. Termasuk pom mini, perizinannya sangat ketat dan harus sesuai dengan persyaratan Pertamina serta surat edaran wali kota,” ucapnya.

Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.