Balikpapan — Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Balikpapan menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli rutin yang digelar pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong.
Patroli penindakan dimulai sekitar pukul 00.00 WITA dengan titik awal di Pos Raimas Presisi Balikpapan, dan dipimpin oleh personel Patroli Motor (Patmor) Satsamapta Polresta Balikpapan.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP Muhamad Chusen, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Kami menindak tegas penggunaan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ujar AKP Chusen.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sejumlah pengendara yang terindikasi menggunakan knalpot tidak standar. Dari hasil pemeriksaan, tujuh kendaraan roda dua terbukti menggunakan knalpot brong dan langsung diamankan untuk dilakukan penindakan.
Selanjutnya, seluruh kendaraan dibawa ke Pos Raimas Presisi, di mana petugas melakukan tindakan berupa penggantian knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Chusen menambahkan bahwa penindakan disertai edukasi kepada para pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar pengendara memahami bahwa penggunaan knalpot standar merupakan kewajiban demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Usai penertiban, personel Patmor Satsamapta kembali melanjutkan patroli di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Balikpapan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Balikpapan mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.















