Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBerauIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolsekTerkini

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Batu Putih Diamankan Polisi

105
×

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Batu Putih Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti lima poket diduga sabu, telepon seluler, dan barang lain yang disita Polsek Biduk-Biduk dari seorang perempuan di Kampung Batu Putih, Berau.

Batu Putih – Pengedar sabu Batu Putih berinisial U (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk setelah kedapatan menyimpan lima poket sabu yang diduga akan dijual kembali.

Kapolres Berau melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi mengenai seorang perempuan yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu.

“Awalnya pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang wanita yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Kampung Batu Putih,” ujar AKP Suradi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WITA, polisi menemukan U sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan. Petugas langsung menghampiri dan menginterogasi perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut.

“Saat diinterogasi, tersangka U yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengakui menguasai barang haram tersebut. Ia kedapatan menyembunyikan 2 poket sedang sabu di saku celana sebelah kanan, dan 3 poket sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya,” jelas AKP Suradi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lima poket yang diduga sabu dengan berat bruto 5 gram itu disimpan untuk dijual kembali. U kemudian menyerahkan seluruh barang bukti kepada petugas.

Selain lima poket diduga sabu, polisi juga menyita satu lembar celana panjang wanita warna kuning, satu buah pakaian dalam hitam, selembar tisu, satu plastik klip bening, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.