Balikpapan — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga toko bernama Valentino Prawira (19) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial M (61), pemilik toko yang bersebelahan dengan tempat korban bekerja. Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian di rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi peristiwa.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap respons korban saat transaksi jual beli.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku membeli rokok di toko korban, namun membatalkan karena merasa harga terlalu mahal. Respons korban membuat pelaku sakit hati,” ujar Zeska saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Pada hari kejadian, pelaku kembali ke toko untuk membeli pengharum pakaian. Perselisihan kembali terjadi akibat masalah harga. Pelaku kemudian pulang dengan alasan mengambil uang, namun justru mengambil pisau dapur dari rumahnya.
Pelaku kembali ke toko dan berpura-pura hendak membayar. Saat korban lengah, pelaku memegang tangan kiri korban dan menusuk bagian perut menggunakan tangan kanan. Korban sempat melarikan diri ke bagian belakang toko, namun dikejar dan ditikam berulang kali hingga terjatuh tak berdaya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di perut kanan yang merobek pembuluh nadi utama, menyebabkan pendarahan hebat. Total terdapat 13 luka, terdiri dari 7 luka tusuk, 3 luka iris, dan 3 luka lecet.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui analisis rekaman CCTV yang diperjelas dengan teknologi digital. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur sepanjang 20 cm yang disembunyikan di dalam payung, pakaian berlumuran darah, serta topi yang dibuang di tong sampah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.















