Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumInfo PublikKalimantan TimurOpiniPolresta BalikpapanTerkini

Video Viral Polisi di Balikpapan Diklarifikasi, Kasus Dipastikan Sudah Tuntas Secara Hukum

172
×

Video Viral Polisi di Balikpapan Diklarifikasi, Kasus Dipastikan Sudah Tuntas Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan anggota Polresta Balikpapan. Pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang telah tuntas secara hukum.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).

“Hari ini kami menyampaikan klarifikasi terkait viralnya video yang menampilkan anggota Polresta Balikpapan di media sosial,” ujar AKP Zeska.

Ia menjelaskan, video tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/190/VI/2023/SPKT/Sat Reskrim Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 9 Juni 2023.

Perkara dimaksud menyangkut dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut AKP Zeska, proses penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 11 September 2024. Seluruh tersangka juga telah menjalani proses persidangan dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Perkara ini sudah tuntas secara hukum. Para terdakwa telah diputus bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia menambahkan, para terpidana sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tetap berlaku.

Terkait peristiwa yang terekam dalam video, AKP Zeska menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah diklarifikasi dan diperiksa oleh tim gabungan pengawasan internal Polda Kalimantan Timur pada 2024.

Tim gabungan terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasiddik) Ditreskrimum Polda Kaltim.

Pada saat kejadian, penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan tengah melakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik saat itu melaksanakan upaya paksa membawa tersangka yang telah berstatus DPO,” jelas AKP Zeska.

Ia menegaskan, terhadap anggota yang terlibat telah dilakukan pemeriksaan internal dan penjatuhan sanksi disiplin oleh Sie Propam Polresta Balikpapan.

“Anggota yang bersangkutan telah diberikan tindakan disiplin pada tahun 2024,” ujarnya.

Polresta Balikpapan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.