SAMARINDA – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL, yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir di Kota Samarinda.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi ekstasi di Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil menangkap DL di wilayah Kota Samarinda. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 butir ekstasi berlogo LV 5 dengan berat netto 19,59 gram.
Berdasarkan fakta hukum yang ada, tersangka diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Prosedur Penanganan ABH
Karena tersangka berstatus ABH, proses hukum dilakukan dengan mempedomani:
- KUHAP,
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),
- serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sejumlah langkah prosedural telah dilakukan, antara lain:
- Koordinasi dengan BAPAS Samarinda untuk pelaksanaan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan),
- Koordinasi dengan Dinas Sosial Balikpapan,
- Koordinasi dengan penyidik PPA,
- Koordinasi dengan Jaksa terkait batas waktu penanganan perkara ABH sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Lebih lanjut, Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim, Endar Priantoro. Oleh karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim beserta jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur guna memastikan masyarakat terbebas dari bahaya narkoba.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal informasi resmi lainnya.















