SAMARINDA – Bahaya narkotika terus mengintai di kawasan pelabuhan, tempat lalu-lintas orang dan barang berlangsung setiap hari. Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran sabu yang mengancam masyarakat.
Pada Kamis (11/9), seorang pria dicurigai saat melintas di pintu utama Pelabuhan Penumpang Jalan Yos Sudarso. Dari tangannya, polisi menemukan 33 poket sabu siap edar. Tak berselang lama, patroli rutin tim Reskrim Polsek KP di sebuah warung kopi di Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan, juga berhasil mengamankan seorang pelaku lain dengan barang bukti 44 poket sabu, Jumat (19/9).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjadikan area pelabuhan sebagai target pasar utama. “Satu poket sabu dijual sekitar Rp200 ribu. Nilainya memang tampak kecil, tapi efeknya sangat besar terhadap korban dan keluarganya,” jelasnya, Selasa (23/9).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bukan sekadar menggagalkan distribusi narkoba, melainkan juga bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari kecanduan. “Bayangkan jika puluhan poket ini beredar di kalangan pemuda atau pekerja pelabuhan, ada berapa masa depan yang bisa hancur hanya karena tergoda mencoba,” katanya.
Kini, kedua pelaku harus menghadapi proses hukum dan dijerat pasal 114 subsider 122 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa narkoba, meski hanya seharga ratusan ribu rupiah per poket, sanggup merenggut kesehatan, masa depan, bahkan nyawa manusia.















