Scroll untuk baca artikel
AdvertorialPolriSamarinda

Unit Reskrim Polsek KP Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

236
×

Unit Reskrim Polsek KP Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Samarinda, 18 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 17.50 WITA, terkait seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan motor Yamaha Nmax hitam bernopol KT 3370 FW di kawasan Pelabuhan Samarinda.


Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, S.H., segera melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Tarmidi. Sekitar pukul 19.50 WITA, petugas mendapati tersangka MP sedang duduk di tepi Sungai Karang Mumus dan langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip sedang berisi total 49 paket sabu dengan berat bruto 23,36 gram, uang tunai Rp159.000, satu ponsel OPPO putih, dan satu unit motor Yamaha Nmax. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang sebagian akan dijual dan sebagian digunakan sendiri.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek KP Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.