Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanDPRD BalikpapanEkonomiHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintahanPemkot BalikpapanTerkiniWali Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Tarik Raperda RUPM 2026

139
×

Wali Kota Balikpapan Tarik Raperda RUPM 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan usulan penarikan Raperda RUPM dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan

Balikpapan — Raperda RUPM Balikpapan diusulkan ditarik dari Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026 untuk menjaga harmonisasi regulasi investasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Usulan itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).

Rahmad menjelaskan, penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dilakukan agar kebijakan investasi daerah tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Namun, guna menjaga harmonisasi regulasi, RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Rahmad.

Pemerintah Kota Balikpapan memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota dibandingkan Peraturan Daerah. Menurut Rahmad, langkah tersebut membuat kebijakan investasi lebih fleksibel dan cepat menyesuaikan kebutuhan daerah.

“Penetapan melalui peraturan wali kota memungkinkan kebijakan segera diberlakukan dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.

Ia menyebut kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan RUPM kabupaten atau kota.

Selain itu, pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendorong percepatan penetapan RUPM Kota Balikpapan.

Dengan penarikan tersebut, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan perubahan Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026 dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan.

Dalam rapat paripurna itu, pemerintah kota turut mengusulkan Raperda di luar Propemperda 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rahmad menjelaskan perubahan tersebut diperlukan karena tingginya beban kelembagaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemerintah berencana memisahkan dinas itu menjadi dua organisasi perangkat daerah tipe A sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017.

“Ke depan, beban kerja bidang pekerjaan umum dan tata ruang semakin besar sehingga diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Menurut Rahmad, usulan Raperda di luar Propemperda merupakan pelaksanaan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.