Scroll untuk baca artikel
EksekutifHukumInfo PublikJakartaPolriTerkini

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

158
×

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara ini menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pihak terkait diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mempertimbangkan keterangan para pihak dan aspek konstitusionalitas norma yang diuji, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetap terjaga,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB dan berjalan tertib. Dengan putusan ini, ketentuan yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku dan konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara.