Balikpapan — Seorang pria berinisial IRF (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Insiden ini bermula dari perselisihan mengenai biaya penumpang dengan tujuan Palangkaraya.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Jerrold H.Y. Kumontoy, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol Yusuf, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima.
“Perkara ini bermula dari kesalahpahaman terkait biaya penumpang. Namun kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ujar Jerrold, Kamis (26/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, awalnya tersangka menghubungi korban untuk menanyakan keberangkatan menuju Palangkaraya dan menawarkan tiga orang penumpang. Setelah menjemput tersangka di kawasan Rapak, keduanya kemudian menuju pelabuhan.
Sesampainya di lokasi, korban berusaha memastikan besaran ongkos untuk tiga penumpang tersebut. Namun tersangka hanya menyebut bahwa semuanya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya. Ketika korban kembali meminta kejelasan biaya, tersangka diduga memaksa korban tetap mengangkut penumpang tersebut.
“Karena tidak ada kesepakatan yang jelas, terjadi perdebatan antara korban dan tersangka,” kata Jerrold.
Ketegangan meningkat saat tersangka meminta uang sebesar Rp200.000 sebagai fee. Korban menolak permintaan tersebut karena belum ada kesepakatan ongkos perjalanan. Dalam situasi itu, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian leher korban serta menarik bajunya hingga sobek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaus berwarna hijau sage yang rusak di bagian leher. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jerrold menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan. Setiap tindakan pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.















