Balikpapan — Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mencatat sebanyak 72 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan selama Ramadan 2026. Aduan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemenuhan hak pekerja menjelang Idulfitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menyampaikan bahwa laporan yang diterima mencakup berbagai bentuk dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
“Secara umum ada empat permasalahan yang dilaporkan, yakni THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran diundur, serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran,” ujar Adamin, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, aduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga ritel modern. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan THR masih terjadi secara luas di berbagai bidang.
“Ini menunjukkan persoalan THR masih terjadi cukup merata di berbagai sektor usaha, bukan hanya di satu bidang tertentu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Balikpapan telah menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Sejumlah perusahaan disebut telah merespons dan menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Beberapa perusahaan sudah merespons dan menyatakan siap menindaklanjuti kewajiban mereka. Namun, masih ada juga yang belum dapat kami hubungi hingga saat ini,” ungkapnya.
Untuk laporan yang belum terselesaikan di tingkat kota, penanganannya telah dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi, mengingat kewenangan pengawasan berada pada level tersebut.
“Laporan yang belum bisa ditindaklanjuti di tingkat kota sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami menunggu perkembangan dan akan meminta laporan lanjutan,” kata Adamin.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh aduan agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai regulasi. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tepat waktu.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran, kepastian pembayaran THR menjadi hal penting bagi pekerja. Pemerintah daerah pun berharap perusahaan dapat mematuhi aturan demi menjaga hubungan industrial yang kondusif.















