Pesawaran — Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, petugas menggerebek tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan pekerja serta menyita ratusan ribu liter BBM jenis solar ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pesawaran. Pada lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seseorang berinisial H yang telah beroperasi sekitar enam bulan. Di tempat ini, minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, diolah menggunakan zat bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.
Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik inisial Y, gudang digunakan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU. Untuk lokasi ketiga (TKP 3), kepolisian masih mendalami kepemilikan serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 32 orang diamankan, terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Adapun total BBM ilegal yang disita mencapai sekitar 203.000 liter.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
- 9unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki
- 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter
- 3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki
- Puluhan mesin pompa, selang spiral, serta bahan kimia untuk pemurnian
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa melalui layanan darurat 110.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta para pekerja telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.















