Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintah Kota BalikpapanPemkot BalikpapanTerkini

Satpol PP Balikpapan Sita 19 Pom Mini Ilegal dalam Operasi Gabungan

138
×

Satpol PP Balikpapan Sita 19 Pom Mini Ilegal dalam Operasi Gabungan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Balikpapan menyita pom mini ilegal dalam operasi penertiban BBM eceran di Balikpapan Utara

Balikpapan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyita 19 unit pom mini ilegal dalam operasi gabungan, sebagai langkah tegas menegakkan aturan dan mencegah risiko kebakaran di masyarakat.

Operasi penegakan peraturan daerah dan Surat Edaran Wali Kota ini menyasar praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan pom mini yang tidak memenuhi ketentuan. Penindakan dilakukan di sejumlah titik yang telah dipetakan sebelumnya berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus meminimalkan potensi bahaya bagi warga. Penggunaan pom mini tanpa izin resmi dinilai berisiko tinggi karena tidak dilengkapi standar keamanan yang memadai.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan perda dan Surat Edaran Wali Kota terkait aktivitas penjualan BBM eceran menggunakan pom mini yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Izmir saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha agar memahami regulasi yang berlaku. Sebanyak 19 unit mesin pom mini beserta perlengkapannya diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai barang bukti.

“Dalam operasi kemarin terdapat 19 unit mesin pom mini yang diamankan dan dilakukan penyitaan oleh PPNS sebagai barang bukti,” kata Izmir.

Seluruh barang bukti akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai putusan hakim pada sidang tipiring yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.

Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Balikpapan guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penjualan BBM ilegal. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, diimbau untuk mematuhi aturan dan mengutamakan aspek keselamatan dalam menjalankan usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama. Penjualan BBM harus dilakukan sesuai ketentuan dan memperhatikan faktor keselamatan,” tutur Izmir.