Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanEkonomiIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintahanPemkot BalikpapanTerkini

Disnaker Soroti Outsourcing Balikpapan, Buruh Tuntut Kepastian

165
×

Disnaker Soroti Outsourcing Balikpapan, Buruh Tuntut Kepastian

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar memberikan keterangan terkait praktik outsourcing

Balikpapan — Outsourcing Balikpapan memicu sorotan tajam saat peringatan Hari Buruh 2026 karena praktiknya merugikan pekerja dan tidak memberi kepastian status kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menilai perusahaan masih menerapkan sistem outsourcing tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Ia menegaskan bahwa aturan memang membolehkan outsourcing, tetapi praktik di lapangan sering menyimpang.

“Secara aturan outsourcing memang diperbolehkan. Tapi di lapangan, praktiknya sering tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” kata Adamin, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan perusahaan terus memperpanjang kontrak pekerja setiap tahun tanpa mengangkat mereka menjadi pegawai tetap, meski mereka telah bekerja dalam jangka panjang.

“Jika sudah lama bekerja sebagai outsourcing, seharusnya ada peluang diangkat menjadi pegawai tetap. Tapi yang terjadi justru kontraknya diperpanjang terus,” ujarnya.

Adamin juga menemukan perusahaan memutus kontrak setelah masa kerja tertentu, lalu merekrut kembali pekerja dari awal. Ia menilai pola ini menghapus masa kerja yang telah dijalani dan merugikan pekerja.

“Setelah putus kontrak, ada jeda, lalu mereka direkrut lagi dari nol. Ini menghilangkan masa kerja yang sudah dijalani dan merugikan pekerja,” tegasnya.

Ia menegaskan kondisi tersebut mendorong buruh menuntut pembatasan bahkan penghapusan sistem outsourcing. Namun, ia mengakui pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan tersebut.

“Kami di daerah hanya bisa mendorong agar persoalan ini dibahas di tingkat pusat, karena menyangkut undang-undang,” kata Adamin.

Ia menyebut pemerintah telah memasukkan isu outsourcing dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan membuka peluang revisi aturan untuk melindungi pekerja.

“Mudah-mudahan dengan dorongan dari berbagai daerah, ini bisa menjadi perhatian serius pemerintah pusat untuk merevisi aturan outsourcing,” ujarnya.

Disnaker Balikpapan mendorong pemerintah pusat menetapkan regulasi yang tegas, termasuk membatasi masa kontrak agar pekerja memiliki peluang jelas untuk menjadi pegawai tetap.

“Harapannya jelas, setelah satu atau dua tahun, pekerja yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai tetap. Itu yang diperjuangkan buruh,” pungkas Adamin.