Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolresta BalikpapanTerkini

Viral Isu Begal Balikpapan Terbantahkan, Polisi Ungkap Dua Kasus Berbeda

98
×

Viral Isu Begal Balikpapan Terbantahkan, Polisi Ungkap Dua Kasus Berbeda

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN – Isu Begal Balikpapan yang viral di media sosial akhirnya terbantahkan setelah Polresta Balikpapan mengungkap bahwa peristiwa yang meresahkan warga tersebut merupakan dua kasus berbeda, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang dipicu aksi balas dendam.

Polresta Balikpapan memastikan tidak ada laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana informasi yang sempat beredar luas di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Kepolisian menyimpulkan bahwa narasi begal muncul akibat informasi yang berkembang sebelum proses penyelidikan selesai.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy menjelaskan, seluruh laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti hingga fakta sebenarnya terungkap.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga perkara menjadi terang.”

Menurutnya, sejumlah unggahan di media sosial memunculkan persepsi bahwa telah terjadi aksi begal di Balikpapan. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan fakta yang berbeda.

“Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang berwenang. Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terjadi aksi begal di Balikpapan.”

Kasus pertama terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut. Salah satu pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah.

Penyidik menemukan bahwa para pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, mereka membuat keributan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.

“Motif para tersangka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan.”

Dalam peristiwa itu, pelaku sempat melempari sebuah mobil boks dan menantang pengemudinya berkelahi. Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi. Saat korban tidak menghiraukan perintah berhenti, salah satu pelaku mengayunkan parang hingga mengenai paha korban.

“Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini murni merupakan pengeroyokan.”

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Saat mendalami perkara tersebut, penyidik menemukan kasus lain yang masih berkaitan. HG yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal.

Mereka diduga mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialami HG. Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.

“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan.”

Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial JG, JFP, dan AF. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menarik korban keluar rumah, melakukan intimidasi, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut menjadi klarifikasi resmi atas isu begal yang sempat viral di media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengutamakan sumber resmi sebelum menyebarkan informasi.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan.”