SAMARINDA, ceritapublik.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda memperketat pengamanan lubang bekas tambang atau void. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus kecelakaan yang merenggut korban jiwa di kawasan bekas tambang.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyusul insiden seorang warga yang meninggal dunia akibat tenggelam di danau kawasan konsesi tambang di Kecamatan Palaran. Peristiwa tersebut kembali menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang bekas tambang yang belum sepenuhnya tertangani secara optimal.
Menurut Deni, pengamanan void harus menjadi perhatian serius perusahaan karena keberadaan lubang bekas tambang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang dekat dengan permukiman warga.”Karena kita tidak ingin ada lagi korban berikutnya. Kalau selama void itu dijaga, mereka melakukan pemagaran ataupun ada petugas yang menjaga di sekitarnya, mungkin tidak terjadi kejadian itu tadi,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ekspos Kaltim, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab pengamanan area bekas tambang, meskipun proses reklamasi belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, langkah-langkah preventif seperti pemasangan pagar pengaman, rambu peringatan, serta pengawasan rutin di lokasi rawan harus segera dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Deni menjelaskan bahwa banyak lubang bekas tambang di Samarinda yang memiliki kedalaman cukup berbahaya dan kerap dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai. Kondisi tersebut meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan, terutama bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mengetahui tingkat bahaya di lokasi tersebut.
Selain itu, ia menilai pengamanan void juga merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kewajiban pascatambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Reklamasi dan pengelolaan lahan bekas tambang, kata dia, tidak hanya sebatas penataan lahan, tetapi juga mencakup aspek keselamatan masyarakat.
Komisi III DPRD Kota Samarinda, lanjut Deni, terus mendorong agar seluruh perusahaan tambang meningkatkan kepatuhan terhadap aturan reklamasi dan pengelolaan lingkungan. Ia menilai pengawasan terhadap implementasi kewajiban perusahaan harus diperkuat agar tidak terjadi kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Deni juga menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam memastikan seluruh area bekas tambang berada dalam kondisi aman. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, potensi risiko di kawasan void akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar.
Ia menambahkan bahwa DPRD Samarinda akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan publik. Hal ini menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa kembali terulang di masa mendatang.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai lubang bekas tambang terus memakan korban hanya karena pengamanan yang tidak dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap seluruh perusahaan tambang dapat segera meningkatkan standar pengamanan di kawasan void sebagai langkah konkret perlindungan terhadap masyarakat.
“Dengan pengamanan yang lebih ketat, diharapkan risiko kecelakaan di area bekas tambang dapat diminimalkan secara signifikan,” tandasnya.















