Scroll untuk baca artikel
AdvertorialEdukasiIndonesiaInfo PublikKementerian AgamaPemerintahanPendidikanReligiSosial BudayaTerkini

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ di Pendidikan Agama

106
×

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ di Pendidikan Agama

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i memimpin rapat membahas pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di Kantor Kementerian Agama.

Jakarta — Pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan menjadi bagian dari materi pendidikan agama dan keagamaan yang disiapkan Kementerian Agama sebagai langkah sistematis melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi.

Kementerian Agama mulai menyiapkan materi edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Materi tersebut direncanakan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan di berbagai jenjang, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.

Kebijakan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, respons Kementerian Agama terhadap isu tersebut harus diwujudkan dalam langkah kelembagaan yang terstruktur, bukan hanya sebatas pernyataan sikap. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang dirancang secara berkelanjutan.

Wakil Menteri Agama juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak.”

Kementerian Agama akan membentuk tim khusus untuk menyusun bahan edukasi, membagi wilayah sosialisasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan program di lapangan. Materi tersebut dirancang agar dapat diterapkan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan secara sistematis.

Selain itu, Wakil Menteri Agama mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurutnya, kampus keagamaan perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ.”

Upaya pencegahan juga akan diperluas melalui jalur penyuluhan agama. Kementerian Agama menilai forum keagamaan di tengah masyarakat dapat menjadi sarana untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat secara langsung.

“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung.”

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Kementerian Agama juga akan memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sinergi itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan edukasi dan sosialisasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.