Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolriPolsekTerkini

Terekam CCTV, Dua Pencuri Sparepart Alat Berat Rp2,37 Miliar Dibekuk Polisi

114
×

Terekam CCTV, Dua Pencuri Sparepart Alat Berat Rp2,37 Miliar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus pencurian sparepart alat berat senilai Rp2,37 miliar diamankan Polsek Balikpapan Barat setelah aksinya terekam CCTV.

Balikpapan — Pencurian sparepart alat berat senilai Rp2,37 miliar di workshop PT Powertrain Solutions Indonesia berhasil diungkap Polsek Balikpapan Barat. Dua pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).

Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian komponen alat berat milik PT Powertrain Solutions Indonesia yang terjadi di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat. Dua tersangka berinisial EF (36) dan MH (41) diamankan setelah penyelidikan mengarah kepada keduanya berdasarkan rekaman CCTV.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 06.40 Wita di area workshop perusahaan. Kasus tersebut baru diketahui pada keesokan harinya saat pihak perusahaan melakukan pengecekan stok logistik.

“Pada hari Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban sedang mencari kabel dan injektor, namun barang tersebut tidak ditemukan,” ujar Iptu Hendik saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2026).

Perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan sejumlah komponen alat berat hilang dari lokasi penyimpanan. Barang yang dilaporkan hilang meliputi kabel power, injektor, track shoe, cover cylinder head radiator, serta berbagai sparepart alat berat lainnya.

Manajemen selanjutnya memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area workshop. Rekaman tersebut memperlihatkan dua orang mengambil dan mengangkut komponen alat berat milik perusahaan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balikpapan Barat.

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bernama EF dan MH,” kata Hendik.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax putih-hitam bernomor polisi KT-8329-MW yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian. Polisi juga mengamankan tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam bertuliskan “SEKAWAN”, serta satu buah songkok khas Bugis sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp2.371.100.000.

Penyidik menduga kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi. Barang hasil curian diduga akan dikuasai dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Modusnya ingin memiliki dan menguasai barang tersebut serta mendapatkan keuntungan,” ujar Hendik.

Saat ini EF dan MH ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.