Jakarta — Perjanjian Kerja Bersama PHI periode 2026–2028 resmi ditandatangani sebagai langkah memperkuat hubungan industrial yang harmonis guna mendukung keberlanjutan operasi hulu migas dan ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak usahanya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), menandatangani Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 dengan Serikat Pekerja pada 25 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan tersebut mengusung tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”.
PKB PHI ditandatangani Direktur Utama PHI Sunaryanto bersama Presiden Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha. Penandatanganan disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil. Acara juga dihadiri VP Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, dan para pemangku kepentingan.
“Penandatanganan PKB ini sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan dalam sebuah hubungan industrial yang harmonis.”
Sunaryanto menegaskan bahwa sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi perusahaan sebagai perusahaan energi nasional terdepan. Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis mendukung kelancaran operasi dan keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi bagi ketahanan energi Indonesia.
PKB PHI berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028. Dokumen tersebut akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjanjian tersebut mengatur berbagai aspek hubungan industrial. Isinya mencakup hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, harmonisasi syarat kerja, fasilitas kesehatan, sistem pengupahan di lingkungan Subholding Upstream, serta ketentuan untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dan mencegah perselisihan.
Pada kesempatan yang sama, PHSS juga menandatangani PKB Periode 2026–2028. Dokumen tersebut ditandatangani Sunaryanto selaku Direktur PT PHSS bersama Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS Aditia Hermanu. Penandatanganan disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta Human Capital Subholding Upstream.
Keberhasilan penandatanganan PKB PHI dan PHSS mencerminkan hubungan industrial yang semakin konstruktif. Perusahaan berharap kesepakatan tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus memperkuat kinerja perusahaan dalam mendukung keberlanjutan produksi migas nasional.
PHI merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi hulu migas Regional 3 Kalimantan, meliputi Zona 8, Zona 9, dan Zona 10 dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Pada 2025, PHI mencatat produksi sebesar 58 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan 630 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD).















